Breaking

RUU Perampasan Aset Masuki Tahap Penjaringan Masukan Publik, Komisi III DPR Targetkan Rampung Tahun Ini

FE
Jumat, 14 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Masuki Tahap Penjaringan Masukan Publik, Komisi III DPR Targetkan Rampung Tahun Ini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini berada dalam fase krusial penyerapan partisipasi publik sebelum nantinya diputuskan menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, antusiasme masyarakat untuk turut serta dalam pembahasan regulasi ini terbilang tinggi.

Hal itu disampaikan Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Ia menuturkan, meski tengah memasuki masa reses, Komisi III DPR yang membidangi hukum tetap melanjutkan agenda mendengar pandangan dari berbagai kelompok masyarakat.

Reses Tidak Menghentikan Agenda Dengar Pendapat

"RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR, dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak," kata Dasco.

Menurutnya, banyak kalangan yang ingin menyampaikan pandangan terhadap rancangan aturan yang dinilai strategis dalam pemberantasan korupsi ini. "Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya.

Dasco Akan Evaluasi Perkembangan Pembahasan di Komisi III

Sebagai pimpinan DPR, Dasco menyatakan akan segera meminta laporan perkembangan dari Komisi III. Evaluasi ini mencakup tata cara pembahasan hingga hal-hal teknis lainnya yang berkaitan dengan proses legislasi.

"Sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses," ungkap Dasco.

Target Prolegnas 2026 dan Komitmen Partisipasi Publik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyebut RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ia menargetkan pembahasan dapat diselesaikan pada tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan beberapa waktu lalu.

Meski target penyelesaian sudah ditetapkan, Saan menegaskan bahwa pembahasan tetap mengedepankan partisipasi publik yang luas. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Sumber: cnnindonesia.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua