Breaking

3 Hal Penting soal Pencairan Bansos PKH dan BPNT di Sulsel, Pakai Data DTSEN Terbaru

TR
Sabtu, 15 Agustus 2026
3 Hal Penting soal Pencairan Bansos PKH dan BPNT di Sulsel, Pakai Data DTSEN Terbaru
Pemerintah pusat memastikan penyaluran bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026 di Sulawesi Selatan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penerima manfaat.

MAKASSAR — Pemerintah pusat memastikan penyaluran bansos PKH dan BPNT Triwulan III (Juli–September 2026) di Sulawesi Selatan telah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penetapan penerima manfaat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan proses pemutakhiran dan cleansing data telah rampung dikerjakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum pencairan dimulai secara bertahap sejak 20 Juli 2026.

Kebijakan ini membawa konsekuensi langsung bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Sebagian keluarga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria akan otomatis gugur, sementara nama-nama baru yang layak masuk ke dalam daftar penerima.

Mengapa Komposisi Penerima Bansos Berubah?

Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan data melalui DTSEN membuat komposisi penerima bansos mengalami perubahan signifikan. Masyarakat yang kini memenuhi syarat berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional berhak masuk sebagai penerima baru.

“Proses ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial sehingga anggaran negara dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Mensos dalam keterangan resminya.

Penggunaan DTSEN versi terbaru ini sekaligus menjawab keluhan lama tentang data penerima yang tumpang tindih atau tidak valid. Integrasi data lintas kementerian ini diharapkan memangkas potensi penyaluran ganda di lapangan.

Bantuan Beras 10 Kg Juga Pakai Basis Data yang Sama

Selain PKH dan BPNT, pemerintah turut menyalurkan bantuan pangan beras untuk periode yang sama. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut penyaluran beras kepada 33,24 juta penerima di seluruh Indonesia juga menggunakan DTSEN Versi 3 Tahun 2026 sebagai basis data.

Langkah ini memperkuat integrasi program perlindungan sosial pemerintah. Warga Sulsel yang berhak menerima bantuan beras diharapkan tidak lagi tertinggal informasi karena basis datanya telah diselaraskan dengan data bansos reguler.

Bagaimana Warga Sulsel Cek Status Penerima?

Masyarakat diimbau memastikan status penerima bansos melalui kanal resmi Kementerian Sosial, bukan dari informasi yang beredar di media sosial atau pesan berantai. Pemerintah mengingatkan potensi penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial kerap muncul saat musim pencairan.

Proses distribusi dilakukan bertahap melalui bank-bank penyalur dan PT Pos Indonesia sesuai wilayah masing-masing penerima. Warga yang belum menerima bantuan dalam beberapa hari ke depan diminta bersabar karena penyaluran berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

Jika ditemukan kendala administrasi atau data tidak sesuai, warga dapat melapor melalui pendamping sosial di kecamatan masing-masing atau memanfaatkan layanan pengaduan resmi Kemensos.

Sumber: mediata.id

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua