Prabowo Sebut Penghasilan Hakim Yunior Naik 280 Persen, Tertinggi dalam Beberapa Dasawarsa

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kenaikan penghasilan hakim yunior sebesar 280 persen dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat.
Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:37:03 WIB

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan penghasilan hakim paling yunior sebesar 280 persen. Kenaikan ini disebut sebagai yang tertinggi dalam beberapa dasawarsa terakhir.

"Untuk hakim-hakim yang paling yunior, penghasilan mereka telah naik 280 persen, tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Sekarang penghasilan hakim-hakim kita, terutama yang yunior berada di atas rata-rata ASEAN," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat.

Upaya Menjaga Kemandirian Lembaga Peradilan

Prabowo mengatakan kenaikan penghasilan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim. Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kemandirian lembaga peradilan.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan para anggota MPR, DPD, dan DPR dalam agenda tahunan kenegaraan tersebut.

Perbandingan dengan Negara ASEAN

Dengan kenaikan tersebut, posisi penghasilan hakim Indonesia disebut kini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara-negara di kawasan ASEAN. Hal ini menjadi catatan tersendiri dalam upaya penguatan sektor hukum nasional.

Kebijakan ini diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan di seluruh Indonesia.

Reporter: Alif Bais Khoiriyah