MATARAM — Pembinaan yang dipandu Kepala BBPOM Mataram Yogi A. Baso itu menjadi ruang dialog mengenai perjalanan sejarah, perkembangan, dan arah penguatan kelembagaan BPOM. Taruna hadir didampingi Deputi II BPOM Mohammad Kashuri dan Plt. Deputi IV Dra. Rr. Maya Gustina Andarini.
Dalam arahannya, Taruna menguraikan transformasi BPOM dari institusi yang sebelumnya berada dalam lingkungan Kementerian Kesehatan hingga berkembang menjadi lembaga pemerintah yang mandiri. Perjalanan itu mencerminkan perkembangan peran pengawasan obat dan makanan dalam tata kelola pemerintahan.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk yang aman dan bermutu, BPOM dituntut terus memperkuat kapasitas organisasi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta mengembangkan sistem pengawasan yang mampu menjawab tantangan zaman.
Kewajiban Lapor ke Presiden dan Akuntabilitas Lembaga
Taruna juga menjelaskan posisi strategis Kepala BPOM dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk kewajiban menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek tersebut menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam menjalankan mandat kelembagaan. Pengawasan obat dan makanan bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya negara melindungi kesehatan masyarakat.
Di balik setiap kebijakan dan tindakan pengawasan, terdapat kepentingan publik yang harus dijaga. Yakni memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu.
UPT BPOM Sudah Hadir di Seluruh Provinsi, Perluasan ke Kabupaten/Kota Jadi Target
Tantangan BPOM tidak berhenti pada penguatan kebijakan di tingkat pusat. Pengawasan yang efektif membutuhkan kehadiran institusi yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke daerah, termasuk wilayah dengan tantangan geografis dan kebutuhan pelayanan yang beragam.
Karena itu, Taruna menekankan pentingnya memperkuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM sebagai ujung tombak pelaksanaan pengawasan sekaligus pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, UPT BPOM telah hadir di seluruh provinsi.
Namun, perluasan jangkauan pelayanan hingga ke seluruh kabupaten dan kota masih menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Kehadiran pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat dinilai dapat mendukung deteksi dini terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan, memperluas edukasi publik, serta meningkatkan respons terhadap berbagai persoalan di lapangan.
6.700 Pegawai dan Kuota 500 Formasi Baru untuk Perkuat Kapasitas
Untuk mewujudkan pengawasan yang menjangkau hingga daerah, penguatan organisasi perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia. Dalam pembinaan tersebut, Taruna mengungkapkan bahwa jumlah pegawai BPOM saat ini sekitar 6.700 orang.
BPOM juga memperoleh kuota penerimaan sebanyak 500 pegawai untuk mendukung penguatan kapasitas organisasi dan pelaksanaan tugas pengawasan. Penambahan personel menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kemampuan organisasi dalam menjalankan mandatnya.
Namun, peningkatan kapasitas tidak cukup hanya mengandalkan jumlah pegawai. Kompetensi, integritas, kedisiplinan, dan kualitas kinerja tetap menjadi unsur penting dalam membangun institusi yang profesional.
Taruna Minta Jajaran Terus Berbenah dan Tingkatkan Kualitas Kinerja
Taruna mengingatkan seluruh jajaran agar terus bekerja, berbenah, dan meningkatkan kualitas kinerja. Penguatan kelembagaan harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPOM.
Setiap pegawai memiliki peran penting dalam memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu. Tanggung jawab tersebut menempatkan aparatur BPOM sebagai bagian penting dari sistem perlindungan kesehatan masyarakat.
Profesionalisme pegawai, ketepatan pengawasan, dan kecepatan merespons persoalan menjadi faktor yang turut menentukan kepercayaan publik terhadap lembaga. Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola distribusi produk, BPOM dituntut semakin responsif agar pengawasan mampu mengikuti dinamika di lapangan.