Breaking

Pemkot Makassar Buka Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan, Daftar via LONTARA+ hingga 16 Oktober

RE
Rabu, 30 September 2026
Pemkot Makassar Buka Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan, Daftar via LONTARA+ hingga 16 Oktober

MAKASSAR — Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Bukti Djufrie menyatakan pendaftaran dibuka mulai 29 September sampai 16 Oktober 2026. Seluruh pendaftar akan melalui tahap asesmen sebelum ditetapkan sebagai peserta.

Kuota 210 pasangan atau setara 420 orang ditetapkan menyesuaikan momentum ulang tahun kota. Angka itu menjadi target maksimal peserta yang akan difasilitasi pemerintah kota.

"Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang," ungkap Andi Bukti.

Siapa yang Boleh Mendaftar dan Bagaimana Caranya

Program menyasar warga Kota Makassar yang terkendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan dan mencatatkan pernikahan secara resmi. Prioritas diberikan kepada kelompok kesejahteraan Desil 1 sampai Desil 5.

Warga di luar kelompok tersebut tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah. Calon pengantin juga wajib berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.

Pendaftaran dapat dilakukan lewat aplikasi LONTARA+ untuk mengakses tautan Google Form. Warga yang kesulitan bisa meminta pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, atau ketua RT/RW setempat tanpa biaya.

"Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat, secara gratis," ujarnya, usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rujab Wali Kota, Selasa (29/9/2026).

Bukan Hanya Pasangan Baru, Ini Ketentuannya

Fasilitasi ini terbuka bagi pasangan yang belum pernah menikah, pasangan yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat resmi, hingga warga yang pernah bercerai dan ingin menikah kembali.

Bagi yang berstatus cerai, dokumen perceraian menjadi syarat yang harus dilengkapi. Andi Bukti menegaskan tidak ada pembatasan status selama persyaratan administrasi terpenuhi.

"Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya," jelasnya.

Ia membedakan program ini dengan itsbat nikah tahun lalu yang punya persyaratan dan proses pembuktian tersendiri. Melalui nikah massal kali ini, Pemkot Makassar memberi ruang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh fasilitasi pernikahan sekaligus pencatatan administrasi.

Sosialisasi Menjangkau Warga di Wilayah Kepulauan

Pemkot Makassar telah menyurati seluruh camat agar informasi diteruskan hingga tingkat kelurahan dan lingkungan. Sosialisasi diarahkan menjangkau masyarakat kurang mampu, termasuk warga yang tinggal di wilayah kepulauan.

"Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau," katanya.

Selain memfasilitasi proses pernikahan, pemerintah kota menyiapkan dukungan lain bagi peserta, termasuk resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.

Lokasi Masih Dicari, Pelaksanaan Sebelum 9 November

Penentuan tempat masih dalam tahap persiapan karena jumlah peserta yang akan difasilitasi mencapai sekitar 420 orang. Pelaksanaan ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026 sebagai bagian rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar.

"Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November," tuturnya.

Andi Bukti berharap program ini dimanfaatkan warga yang selama ini terkendala ekonomi untuk mengurus pernikahan secara resmi. Ia mengajak jajaran kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan seluruh pihak ikut menyebarluaskan informasi agar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

"Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu," tutup Andi Bukti.

Sumber: luminasia.id

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua